Iklan dempo dalam berita

Gagal Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK? Begini Aturannya

Gagal Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK? Begini Aturannya

Gagal Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK? Begini Aturannya--Foto: ist

Sementara itu, pelamar yang tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 20 sampai 22 September 2024.

Nantinya, jawaban atas sanggahan hasil seleksi administrasi akan diinformasikan pada 20 sampai 24 September.

Gagal Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK?

Pertanyaan ini semakin mengemuka di tengah ketatnya persaingan dan aturan yang semakin diperketat dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Kumpulan Link Download PDF Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024, Gratis

Berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan para pelamar terkait peluang mengikuti seleksi PPPK setelah gagal di CPNS.

Hanya Bisa Melamar Satu Formasi dalam Satu Tahun  

Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 25 Permenpan RB, pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jenis pengadaan ASN dalam satu periode tahun anggaran. 

Ini berarti, jika seorang pelamar telah memilih untuk mendaftar sebagai CPNS, mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK di tahun yang sama. 

Sebaliknya, jika memilih jalur PPPK, pelamar tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS.

BACA JUGA:Peluang Lolos, Ini 15 Contoh Soal TWK CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban

Sanksi Bagi Pelamar yang Melanggar  

Aturan ini juga mencakup larangan melamar di lebih dari satu instansi atau jenis jabatan dalam seleksi ASN. 

Pelamar yang ketahuan melamar di lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda akan dianggap gugur dari proses seleksi. 

Bahkan, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: