Iklan RBTV Dalam Berita

Update Kasus PPPK Langkat, Hasil Gelar Perkara Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan

Update Kasus PPPK Langkat, Hasil Gelar Perkara Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan

Dugaan korupsi dalam pengangkatan PPPK di Kabupaten Langkat--

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyuarakan desakan kepada Polda Sumut untuk segera menahan kelima tersangka, termasuk dua kepala sekolah yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam siaran persnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, yang didampingi oleh Sofyan Muis Gajah SH, meminta agar kasus ini dituntaskan dan meminta keterbukaan dari para pejabat terkait untuk membuka dalang utama di balik kasus korupsi PPPK Langkat.

BACA JUGA:Miris! Karyawan Ini Mengaku Sudah Lama Jadi Korban kekerasan dan Pelecehan Atasan, Dirinya hanya Bisa Pasrah

Dugaan Aktor Intelektual Lain

LBH Medan mencurigai bahwa masih ada aktor intelektual lain yang berperan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. 

Mereka menduga bahwa selain para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengaturan kecurangan ini. 

"Oleh karena itu, LBH secara tegas meminta kepada Polda Sumut untuk mengungkap siapa saja aktor-aktor lainnya yang mungkin terlibat dalam skandal ini," ujar Irvan Saputra.

Menurut LBH Medan, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat sudah membuktikan bahwa kecurangan dalam proses seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

BACA JUGA:Ini Jenis Kendaraan yang Masih Bisa Beli Pertalite, Cek Kendaraanmu

Hal ini tentu saja sangat merugikan ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat yang berharap bisa mendapatkan kesempatan menjadi PPPK secara jujur dan adil.

Tuntutan dan Harapan Korban

Kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat ini dinilai melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta sejumlah peraturan lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023. 

LBH Medan menilai bahwa pelanggaran ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional seperti yang tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

BACA JUGA:Cara Lihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Per Instansi, Berdasarkan Data Terbaru dari BKN

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, para korban, terutama guru honorer yang menjadi pihak dirugikan, berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: