Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak

Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak

5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak--

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Plafon Rp 100-150 Juta, Pengajuan Bisa Secara Online

2. Fungsi Bangunan

Bangunan yang dikenakan pajak juga harus diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Dengan kata lain, jika rumah yang dibangun tidak digunakan untuk tujuan hunian atau usaha, seperti bangunan yang hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau non-komersial, maka pajak mungkin tidak dikenakan. 

Penentuan fungsi ini penting untuk memastikan bahwa pajak dikenakan pada bangunan yang memiliki penggunaan yang jelas dan dapat diidentifikasi, baik itu untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha yang relevan.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 15 Jasa Pengiriman Motor Antar Pulau Terpercaya dan Terbaru 2024

3. Luas Bangunan

Kriteria berikutnya adalah luas bangunan. Untuk memenuhi syarat dikenakan pajak, luas bangunan yang dibangun harus mencapai minimal 200 meter persegi. 

Ini mencakup luas total dari semua bagian bangunan yang dibangun. Kriteria ini memastikan bahwa pajak hanya dikenakan pada proyek bangunan yang cukup besar dan signifikan, menghindari penerapan pajak pada proyek kecil yang mungkin tidak sebanding.

BACA JUGA:Kisah Sejoli Pacaran di Depan Presiden, Berujung Dapat Surat dari Sekretariat Presiden, Ini Isinya

4. Metode Pembangunan

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan dua metode: secara sekaligus dalam satu jangka waktu tertentu atau secara bertahap.

Jika dilakukan secara bertahap, maka seluruh tahapan pembangunan harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari dua tahun.

Jika pembangunan berlangsung lebih dari dua tahun, maka setiap tahapan dianggap sebagai kegiatan terpisah yang akan dikenakan pajak jika memenuhi semua kriteria lainnya. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari penghindaran pajak melalui pembagian proyek menjadi beberapa bagian yang terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: