Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak
5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak--
Jadi, dasar pengenaan pajak adalah Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000 = Rp 250.000.000. Tarif PPN adalah 11%, dan PPN KMS dihitung sebagai berikut:
{PPN Terutang} = 20% times 11% times text{Dasar Pengenaan Pajak}
= (20% times 11%) times Rp 250.000.000
= 0.20 times 0.11 times Rp 250.000.000
= Rp 5.500.000
Dengan demikian, PPN terutang atas kegiatan membangun rumah oleh Ibu Nia adalah sebesar Rp 5.500.000.
BACA JUGA:Berencana Kirim Sepeda Motor Via J&T Cargo? Ini Rincian Biaya Terbarunya
Penting bagi setiap individu yang berencana untuk membangun rumah sendiri untuk memahami kriteria dan perhitungan pajak yang berlaku.
Mengikuti peraturan ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban pajak tetapi juga menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pembangunan rumah Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Modus Penipuan Berkedok Like dan Follow Akun Live, Warga Kota Bengkulu Rugi Rp 10,6 Juta
Demikianlah informasi tentang 5 kriteria dan aturan bangunan rumah yang dikenakan pajak. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: