Iklan dempo dalam berita

Guru Ngaji Setubuhi Muridnya 10 Kali, Perbuatannya Kepergok Warga Lalu Diarak Tanpa Busana

Guru Ngaji Setubuhi Muridnya 10 Kali, Perbuatannya Kepergok Warga Lalu Diarak Tanpa Busana

Persetubuhan Anak di Bawah Umur--

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Sholikin telah mengakui semua perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak keluarga korban.

“Sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan di kebun dan gudang,” ungkap AKP Isnovim pada Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA:Ribuan Hektare Sawah di Mukomuko Memasuki Musim Tanam 1 dan 2, Pupuk Subsidi Penentu Suksesnya Panen

Pengakuan ini semakin memperparah situasi, karena korban yang masih di bawah umur telah menjadi sasaran predator seksual dalam jangka waktu yang cukup lama.

Masyarakat pun semakin geram dengan tindakan pelaku, sehingga amarah mereka memuncak pada aksi arakan keliling kampung tersebut.

Pelaku Diamankan Polisi

Setelah diarak oleh warga, Sholikin akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sumberlawang untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang lebih parah dari masyarakat.

BACA JUGA:4 Atlet Bengkulu di PON Aceh-SUMUT XXI Berhasil Raih Medali

Dalam kondisi yang memprihatinkan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menyatakan bahwa tindakan Sholikin tergolong kejahatan berat dan tidak bisa dibiarkan.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dalam kasus ini,” tegas Kapolres Sragen.

Selain sebagai guru ngaji, Sholikin diketahui juga bekerja sebagai petani dan terapis akupunktur. Namun, pekerjaan sampingannya ini tidak menutupi fakta bahwa ia telah melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius.

BACA JUGA:Rilis! Tecno Pova 6 Neo 5G Kamera 108 MP dan Baterai Besar, Tangguh dengan Fitur Futuristik

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sholikin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: