Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN
Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN --foto:ist
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru SKD dan SKB CPNS 2024 dari BKN, Persiapkan Diri dari Sekarang
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Passing Grade Pelamar Kebutuhan Khusus
Namun, perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus.
BACA JUGA:Kenali 6 Perbedaan Setiap Ideologi yang Ada di Dunia, Sering Muncul di TWK CPNS 2024
Untuk pelamar kebutuhan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Rincian passing grade sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: