Heboh, Tersangka Kasus Pencabulan Dilantik Sebagai Anggota Dewan, Kok Bisa?
Prosesi pelantikan anggota DPRD Singkawang yang menjadi perhatian publik--
Menurut Akbar, berdasarkan aturan internal Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Nomor 5 Tahun 2019, gelar perkara khusus harus dilakukan untuk mengevaluasi kasus ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Polres Singkawang menunda segala tindakan hukum hingga ada arahan lebih lanjut dari Bareskrim.
BACA JUGA:Segini Gaji Pemain Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Mualaf Sejak Usia 15 Tahun
Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa kliennya, HA, mengalami masalah kesehatan yang cukup serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Harapan Kita, jantung HA mengalami pembengkakan dan kebocoran, sehingga memerlukan perawatan intensif.
Kondisi kesehatan inilah yang dijadikan alasan oleh HA untuk tidak hadir dalam pemanggilan oleh kepolisian sebelumnya.
Pelantikan HA sebagai anggota DPRD Singkawang di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Sekretaris DPRD Kota Singkawang, Karim, menegaskan bahwa pelantikan HA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Besok Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Pesan BKPSDM Mukomuko
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat yang menyebutkan bahwa ada 30 anggota DPRD yang terpilih untuk dilantik, termasuk HA.
"Kami hanya menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. HA masih memiliki hak sebagai anggota DPRD terpilih sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya," ujar Karim.
Dalam kasus ini Tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: