Iklan RBTV Dalam Berita

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan,  Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Ditetapkan jadi Tersangka, Oknum Guru pencabulan terhadap santriwati ajukan praperadilan--

“Kami yakin Pengadilan Negeri Arga Makmur akan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan ini dengan objektif sebagaimana peraturan yang berlaku,” tandas Edy.

BACA JUGA:Dititipi Minuman Sama Kang Ojol, Satpam Ini Kesal dan Buang Minuman Pembeli

Perjalanan sidang praperadilan dijaga ketat oleh personel Polres Bengkulu Utara, mulai dari pintu gerbang utama pengadilan. Kemudian terdapat ratusan pengunjung yang hadir ke pengadilan ingin menyaksikan proses sidang.

Hakim tunggal Hilda menutup sidang, dan untuk dilanjutkan lagi pada hari Senin 23 September 2024 dengan agenda jawaban dari termohon.

BACA JUGA:Cara Membuat Toko di YouTube untuk Solusi Kembangkan Bisnis, Mudah dan Praktis

Sebelumnya diketahui, pemohon M-U sebelumnya menjadi terlapor atas dugaan kasus pencabulan terhadap 3 santriwati di kediamannya.

M-U dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara pada 31 Juli lalu. Pemohon kemudian ditangkap dan ditahan di Lapas kelas IIB Arga Makmur pada 20 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Penting Diketahui, 8 Cara Daftar GoFood untuk Usaha Rumahan, Yuk Coba Jualan!

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: