Iklan RBTV Dalam Berita

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan,  Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Ditetapkan jadi Tersangka, Oknum Guru pencabulan terhadap santriwati ajukan praperadilan--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum guru Ponpes ditetapkan tersangka kasus pencabulan, Polres Bengkulu Utara digugat praperadilan.

Polres Bengkulu Utara digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, oleh M-U oknum guru di salah satu pondok pesantren di Bengkulu Utara.

Digugatnya Polres Bengkulu Utara ke praperadilan ini, pasca ditangkap dan ditetapkannya M-U sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan pada 20 Agustus lalu oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Dijamin Menjanjikan, Ini Cara Jualan di YouTube, Sangat Efektif Buat Pemula

Sidang perdana atas gugatan dilaksanakan pada Jumat (20/9) pagi, pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh kuasa hukum M-U yaitu Ketua LKBH Universitas Muhammadiyah, Edy Sugiarto, bersama tim sebanyak 10 orang advokat.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati.

Sedangkan dari pihak Polres Bengkulu Utara selaku termohon dalam gugatan ini, dihadiri oleh Bidkum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Daftar dan Bergabung Jadi Agen Mandiri, Ini Syaratnya

Disampaikan Edy, bahwa penetapan tersangka diduga adanya administrasi yang dilanggar oleh termohon sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

“Surat-menyurat atau prosedur yang dilakukan oleh termohon, ada yang kami nilai tidak sesuai Peraturan Kapolri. Tentu di sini kami uji di dalam lembaga pra peradilan ini,” ujar Edy Sugiarto.

Ditambahkan Edy, bahwa upaya hukum Praperadilan yang diatur dalam KUHAP untuk mengoreksi tindakan yang dilakukan oleh penyidik apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku ataukah tidak.

BACA JUGA:Pasti Cuan! 10 Cara Jualan di GrabFood, Bisnis Makin Laris Manis

Kemudian disampaikan olehnya bahwa Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur diyakini akan bertindak arif, bijaksana serta menjunjung nilai nilai keadilan dalam memutuskan perkara nantinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: