Iklan RBTV Dalam Berita

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta--Foto: ist

BACA JUGA:567 Ribu Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Bersaing Rebut 9.070 Formasi, Ketahui Aturan, Bobot, dan Kisinya

- Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.

- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.

- Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

- Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.

- Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.

BACA JUGA:Wow, Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Capai 567.552 Orang, Cek Juga Jumlah Pelamar di 31 Kementerian

- Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:

• Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.

• Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.

• Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.

• Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.

• Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.

• Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: