Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta--Foto: ist
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti CAT SKD CPNS atau dianggap gugur.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pengumuman Administrasi CPNS Kemenkumham 2024? Berikut Ini LINK dan Cara Ceknya
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk ke area seleksi untuk mencegah kerumunan.
Demikianlah ulasan, tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2024, beberapa hal ini haram dilakukan oleh peserta.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: