Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Cara Lihat Nilai SKD Tahun 2023

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Cara Lihat Nilai SKD Tahun 2023

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Cara Lihat Nilai SKD Tahun 2023--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara pakai nilai SKD 2023 untuk seleksi cpns-2024, cara lihat nilai SKD tahun 2023.

Setelah lolos administrasi pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, peserta harus mengikuti ujian selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kalau pada tahun 2023 lalu kamu mengikuti SKD dan memiliki nilai dengan ambang batas yang disyaratkan, maka kamu diberi pilihan untuk tidak mengikuti SKD 2024.

BACA JUGA:5 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023, Tidak Perlu Tes SKD Lagi

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 harus memenuhi ketentuan berikut:

- Melamar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan ketika pendaftaran seleksi pada tahun lalu.

BACA JUGA:Sudah Sampaikan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi? Ini Cara Cek Hasil Sanggah CPNS 2024

- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun lalu.

- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada tahun ini.

- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

- Dinyatakan MS administrasi pada seleksi CPNS 2024.

- Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: