Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jenis dan Merek Mobil Listrik yang Berhak Terima Subsidi Pemerintah 2024

Ini Jenis dan Merek Mobil Listrik yang Berhak Terima Subsidi Pemerintah 2024

Jenis dan merek mobil listrik yang dapat subsidi pemerintah--

Pemohon tidak boleh menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat. 

4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

5. Pembelian dari Produsen yang Terdaftar

Mobil listrik harus dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Dealer, Begini Cara Setting Jam Motor Nmax di Speedometer Digital

Proses Pendaftaran Subsidi Mobil Listrik 

Proses pendaftaran subsidi mobil listrik relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

1. Memilih Mobil Listrik yang Memenuhi Syarat

Pastikan mobil listrik yang Anda pilih memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk TKDN minimal 40% dan diproduksi oleh produsen yang terdaftar. 

2. Melakukan Pembelian

Lakukan pembelian mobil listrik melalui dealer resmi yang ditunjuk. Informasikan kepada dealer bahwa Anda ingin mengajukan subsidi. 

3. Pengajuan Subsidi

Dealer akan membantu Anda dalam proses pengajuan subsidi, termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti pembelian. 

4. Verifikasi dan Persetujuan

Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, subsidi akan disetujui dan potongan harga akan diberikan langsung pada saat pembelian.

BACA JUGA:Jadi Favorit Konsumen, Ini 5 Motor Matic Terlaris di Indonesia 2024, Motor Kamu Termasuk?

Perhitungan Besaran Subsidi Mobil Listrik 

Besaran subsidi yang diberikan untuk mobil listrik bervariasi tergantung pada jenis dan model kendaraan. 

Untuk mobil listrik berbasis baterai: 

- Subsidi sebesar Rp 70 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga maksimal Rp 200 juta. 

- Subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga di atas Rp 200 juta hingga Rp 800 juta. 

Untuk mobil listrik hybrid: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: