Iklan RBTV Dalam Berita

Kronologi Polisi yang Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda Jadi Tersangka

Kronologi Polisi yang Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda Jadi Tersangka

Kasus Tawuran--

"Kemudian, ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).

2. Polisi Disiram Air Keras

Belum lama kemudian, dari gang tersebut muncul beberapa orang yang mengarah ke tim patroli. Setelah itu, petugas pun disiram air keras menggunakan gayung oleh beberapa orang tersebut.

"Namun tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas tim patroli presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung," jelasnya.

BACA JUGA:Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya

3. Dua Anggota Terluka

Dengan adanya hal ini mengakibatkan, 2 anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terkena siraman air keras tersebut. Ketika kejadian tersebut, beberapa anggota secara spontan sempat melakukan upaya penangkapan dan pengejaran.

"Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," tuturnya.

Tim berhasil menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap 2 orang pelaku.

Jadi, selanjutnya, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman tersebut diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakbar.

"Tindakan penangkapan dan penyelidikan tersebut berhasil diamankan dua orang. Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.

BACA JUGA:Kenapa Tidak Ada Pengukuhan Pjs Gubernur dan Bupati Lebong? Padahal Keduanya Kembali Mencalonkan Diri

3 Pemuda Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni:

- AA (15)

- ISE (24)

- RB (22)

Mereka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun karena melawan petugas yang sedang bertugas sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: