Iklan RBTV Dalam Berita

Efek Jera, 7 Pelajar SMP Ini Dihukum Tiduran di Selokan Lantaran Berbuat Hal Ini

Efek Jera, 7 Pelajar SMP Ini Dihukum Tiduran di Selokan Lantaran Berbuat Hal Ini

7 pelajar dihukum pasca balap liar--

Kejadian balap liar di Indonesia memang sudah menjadi masalah yang tak kunjung usai. Balap liar sering kali dilakukan oleh anak-anak muda, termasuk pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. 

Aksi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan.

BACA JUGA:Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya 

Tak jarang, balap liar berakhir dengan korban jiwa, baik dari pihak pelaku maupun pengguna jalan lainnya yang tidak bersalah.

Selain membahayakan nyawa, balap liar juga termasuk dalam kategori tindak kriminal yang diatur oleh undang-undang. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang terbukti melakukan balap liar di jalan raya dapat dikenai sanksi pidana. 

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kenapa Semua Ban Kendaraan Warna Hitam

Hukuman yang diatur dalam undang-undang ini berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp3 juta.

Semoga hukuman yang diterima oleh ketujuh pelajar ini bisa menjadi pelajaran, membuat mereka lebih bijaksana di masa depan.

 

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: