KPU Provinsi Bengkulu Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub 2024, Maksimal Dana Kampanye Rp29,9 M
Laporan dana awal kampanye Pilgub 2024 Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum daerah Provinsi Bengkulu (KPUD) terima laporan awal dana kampanye (LADK) Pilgub 2024, maksimal dana kampanye Rp29,9 M.
BACA JUGA:5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu Mulai Bertugas, Apa Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani, telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Provinsi Bengkulu. LADK ini akan diperiksa dan hasilnya akan diumumkan pada hari Sabtu 28 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Populer di Provinsi Bengkulu, Cocok untuk Inspirasi Liburan
Usai melaporkan LADK, kedua pasangan diminta menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK pada 24 Oktober mendatang dan untuk besaran sumbangan diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut ketentuannya:
1. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta
2. Sumbangan yang memiliki badan hukum maksimal Rp750 juta.
Selain itu KPU Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat koordinasi dengan kedua paslon, terkait maksimal dana kampanye.
"Kami juga membuat kesepakatan dengan pasangan calon terkait maksimal pengeluaran dana kampanye," sampai Ketua Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.
Hasil ketetapan, maksimal dana kampanye sebesar Rp29,9 miliar.
"Hasil kesepakatan sebesar 29,9 miliar rupiah," ujar komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi.
Ketua Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono--
BACA JUGA:10 Destinasi Wisata di Bengkulu Selatan, Wajib Dikunjungi Saat Berlibur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: