Iklan RBTV Dalam Berita

KPU Provinsi Bengkulu Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub 2024, Maksimal Dana Kampanye Rp29,9 M

KPU Provinsi Bengkulu Terima Laporan Awal Dana Kampanye  Pilgub 2024, Maksimal Dana Kampanye Rp29,9 M

Laporan dana awal kampanye Pilgub 2024 Bengkulu--

Selain itu KPU Provinsi juga telah menyampaikan kepada kedua paslon tentang kawasan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK). Hal ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Kita juga mensosialisasikan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait titik yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ada zona yang memang tidak diperbolehkan. Agar jangan sampai pasangan calon memasang di daerah yang dilarang," tambah Rusman. 

BACA JUGA:28 Lokasi Wisata di Kabupaten Lebong, Mulai dari Sungai Hingga Sumber Air Panas Alami

Ada 6 titik yang dilarang dipasang APK, yakni kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough dan Lapangan Merdeka. 

Lalu Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, tempat transportasi umum, seperti terminal, bandara dan pelabuhan, kemudian gedung perkantoran milik pemerintah dan gedung atau bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam perda nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA:3 Situs Bersejarah di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi, Berwisata Sambil Belajar Sejarah

 

(Siska Harliana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: