Apakah Boleh Menikahi Saudara Tiri? Ini Golongan Orang yang Tidak Bisa Dinikahi dalam Islam
Apakah boleh menikahi saudara tiri?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah boleh menikahi saudara tiri? Ini golongan orang yang tidak bisa dinikahi dalam islam.
Pernikahan merupakan sebuah fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, serta termasuk hal yang penting sehingga Allah swt. melalui Rasulullah saw. memberi banyak petunjuk dalam pelaksanaannya.
Tak hanya untuk menambah keturunan saja, pernikahan sejatinya juga bertujuan untuk menjaga akhlak serta menenangkan hidup.
BACA JUGA:12 Tempat Wisata Terpopuler di Sumatera Utara 2024, Sugukan Pesona Keindahan Terbaik
Biasanya, pernikahan diawali dengan rasa saling menyayangi, saling mencintai dan rasa ingin saling memiliki antara satu sama lain.
Pernikahan adalah sebuah ikatan sakral dari dua insan yang tidak memiliki hubungan keterikatan darah. Sebab salah satu larangan menikah adalah dengan sesama saudara sedarah.
Lantas, bagaimana pandangan islam jika menikahi saudara tiri?
BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Wisata Lampung Terbaik dan Lagi Hits 2024, Cocok Buat Dikunjungi
Dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT telah menjelaskan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa: 23).
Dari ayat di atas, haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: