Viral! TNI Gadungan di Monas Bikin Video Pakai Bahasa Inggris, Warga Sentiong, Begini Nasibnya Sekarang
TNI gadungan diamankan di Monas--
3. Melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang, maupun menghapuskan piutang.
Jika terbukti bersalah, Jefri bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, Jefri juga bisa dikenai pasal tentang pemalsuan surat jika diketahui menggunakan dokumen atau identitas palsu untuk mendukung penyamarannya sebagai TNI.
BACA JUGA:10 Merek Skincare tanpa Merkuri, Sudah Terdaftar BPOM, Ada Produk Favoritmu?
Pemalsuan surat diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yang mencapai Rp 2 miliar.
Aksi Jefri di Monas menjadi salah satu contoh nyata bagaimana tindakan sembrono dan tidak bertanggung jawab dapat berakhir dengan proses hukum yang serius.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bertindak dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang mereka lakukan, terutama yang berkaitan dengan lembaga resmi negara.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: