Mulai Lagi, Ada Juru Parkir di Pantai Jakat Minta Rp 10 Ribu
Parkir kendaraan di kawasan Pantai Jakat Kota Bengkulu--
Terpisah Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri mengatakan bagi wisatawan yang diminta membayar parkir melebihi ketentuan, segara melapor ke posko pengamanan.
Ditegaskan Kompol. Jufri, tim saber pungli juga saat ini memantau lokasi tempat wisata.
BACA JUGA:Sering Gempa Bumi Terjadi, Apakah Salah Satu Tanda Kiamat? Ini Hadistnya
“Kita ada dua pengelola di Pantai Panjang. Di bahu jalan wewenang Pemkot sedangkan di dalamnya Provinsi Bengkulu yang di dalamnya gratis. Nanti jika ada masyarakat yang menarik diluar tarif segera melapor ke saber pungli atau pihak berwenang,” kata Kompol. Jufri.
BACA JUGA:Prediksi Gempa Besar dari Peneliti Belanda, Berikut Penjelasan BMKG
Untuk diketahui, tarif parkir yang berlaku di Kota Bengkulu saat ini, untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil atau kendaraan roda empat Rp 2.000.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: