Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati Penipuan Skema Segitiga Dalam Jual Beli Mobil Bekas, Modusnya Begini

Hati-hati Penipuan Skema Segitiga Dalam Jual Beli Mobil Bekas, Modusnya Begini

Waspada penipuan skema segitiga dalam bisnis jual beli mobil bekas--ist

Jika Anda menjadi korban penipuan skema segitiga, penting untuk tahu bahwa ada langkah hukum yang bisa diambil. Dalam konteks hukum Indonesia, pasal penipuan, pada dasarnya tercantum di dalam KUHP. Namun, karena penipuan skema segitiga umumnya dilakukan melalui media sosial atau media elektronik, maka berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali, kami berpendapat ketentuan yang dapat menjerat pelaku adalah UU ITE dan perubahannya.

Sepanjang penelusuran, aturan tentang penipuan online di dalam UU ITE dan perubahannya adalah Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024

Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

BACA JUGA:Pembelian Bakal Dibatasi Besok 1 Oktober, Ini Daftar Motor yang Masih Boleh Isi BBM Subsidi

Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024

Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penipuan skema segitiga dalam jual beli mobil bekas adalah masalah serius yang dapat merugikan banyak orang. Dengan meningkatnya transaksi online, kesadaran dan kewaspadaan menjadi sangat penting. 

Melalui pemahaman yang baik mengenai modus operandi penipuan ini, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat melindungi diri kita dari potensi kerugian finansial. 

Jika Anda mengalami penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban berikutnya dalam skema penipuan yang merugikan banyak orang ini.

Demikianlah informasi tentang hati penipuan skema segitiga dalam jual beli mobil bekas. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: