Iklan RBTV Dalam Berita

Profil Eliano Reijnders, Winger Baru Timnas Indonesia, Berapa Gajinya?

Profil Eliano Reijnders, Winger Baru Timnas Indonesia, Berapa Gajinya?

Profil Eliano Reijnders--

BACA JUGA:Pertamina Sah Turunkan Harga BBM Mulai Hari Ini! Lantas Berapa Harga BBM di Non Pertamina?

Aturan untuk naturalisasi pemain keturunan

Sementara itu, untuk informasi tambahan, jika diamati beberapa pemain naturalisasi baru-baru ini adalah mereka yang memiliki darah Indonesia, entah dari ibu WNI atau ayah WNI.

Kasus ini dialami oleh beberapa pemain, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, Shayne Pattynama, termasuk nama Eliano Reijnders seperti dikatakan sebelumnya yang merupakan keturunan berdarah Ambon, Maluku dari sang ibu.

Proses naturalisasi pemain-pemain tersebut menempuh jalur khusus. Sekilas mereka memang tidak memenuhi syarat dasar, yaitu tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.
Nah, mereka tidak menempuh jalur naturalisasi umum karena sebenarnya mereka sudah menyandang status Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Telah Dibuka Kemenpan-RB, Lalu Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Pemkab Seluma?

Penjelasan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, dan huruf h.

Artinya, pemain-pemain itu mendapatkan status WNI dengan cara mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 di UU yang sama.

Gampangnya, pemain keturunan dari ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI, sebenarnya diakui sebagai WNI secara sah oleh undang-undang.

Selanjutnya, mereka mendaftarkan diri untuk mendapatkan status WNI dan melepas status kewarganegaraan ganda. Proses semacam inilah yang ditempuh oleh banyak pemain baru-baru ini.

BACA JUGA:Pembatasan Beli BBM Pertalite Resmi Berlaku Hari Ini? Simak Informasi Terbarunya

Dilansir dari bola.net, berikut pemahaman sederhana mengenai berbagai jenis naturalisasi atau peralihan kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia dengan kondisi-kondisinya:

1. Pemain asing dengan keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan

Contoh kasus Irfan Bachdim dan Elkan Baggot yang melepas paspor asing.

2. Pemain asing tanpa keturunan WNI

Proses lebih sulit, minimal tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau mendapatkan pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan Presiden. Contoh kasus Marc Klok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: