Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024, Ini Syarat yang Diperlukan

Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024, Ini Syarat yang Diperlukan

KIP Kuliah Kemenag 2024--

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan / organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas; dan

6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

BACA JUGA:Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, Cek Daftar Nama Skuad Naturalisasi

Pembuktian Pemenuhan Persyaratan

1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.

4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

BACA JUGA:Ciri-ciri Siswa Ikut Geng Motor, Orang Tua dan Guru Harus Jeli!

Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH / Kartu Jakarta Pintar (KJP),
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah / Sekolah
- Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah / Sekolah
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya
- Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua / wali.
- Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP / Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH / Kartu Jakarta Pintar
- Menandatangani Pakta Integritas

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Usulkan 114.541 Lembar Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2024

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: