BPJPH Angkat Bicara Terkait Tuak, Beer dan Wine Mendapatkan Sertifikat Halal
Kontroversi tuak, beer dan wine bersertifikat halal--
Video yang membuat geger masyarakat mengenai beberapa merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang konon mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan umat Islam. Masyarakat menjadi ragu apakah benar produk-produk ini bisa dikategorikan halal? Terkait dengan hal ini, BPJPH memberikan penjelasan.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini 6 Perbedaan Antara Menabung dan Investasi yang Harus Diketahui
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan,
“Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.”
Ini menunjukkan bahwa walaupun namanya mungkin menimbulkan kebingungan, proses pengujian dan penjaminan kehalalan tetap dilakukan dengan cermat.
BACA JUGA:KPU Seluma Gelar Pelantikan PAW Anggota PPS, Ini Alasan 2 Anggota PPS Sebelumnya Mengundurkan Diri
Regulasi Terkait Penamaan Produk Halal
Mamat juga menambahkan bahwa penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi, seperti SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020.
“Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujarnya.
Namun, fakta bahwa beberapa produk dengan nama yang terasosiasi dengan alkohol tetap mendapatkan sertifikat halal menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai interpretasi syariat.
BACA JUGA:Viral Sosok Food Vloger Ini Kena Blacklist Usai Review Makanan di Sebuah Warung Rawon, Emang Ada Apa
Sebagai contoh, produk yang menggunakan nama "wine" telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa, dengan masing-masing mencatat 61 dan 53 produk. Sementara itu, produk dengan nama "beer" masing-masing mendapatkan sertifikat halal sebanyak 8 dan 14 produk.
“Data tersebut mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal,” lanjut Mamat.
BACA JUGA:Redmi 14C Harganya Cuma Rp1,5 jutaan, Simak Spesifikasi Lengkap Fitur dan Teknologinya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: