Iklan RBTV Dalam Berita

Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Ini Daftar Harganya

Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Ini Daftar Harganya

uang bersambung--

Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tangga1 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi sebesar 11% (sebelas persen)

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: