Pamanku Lebih Buas dari Harimau, Pria di Seluma Ini Ditangkap Polisi karena Begitukan Keponakan
Pria ini ditangkap polisi karena mencabuli keponakan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (47) yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma.
Pelaku ini ternyata paman korban sendiri. Keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda. Sugeng, perbuatan pencabulan ini sudah terjadi 3 kali, dan terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024.
Sedangkan lokasinya, kerap dilakukan tersangka di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi.
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif
Untuk mempermudah aksinya, sang paman menggoda korban dengan cara memberi iming-iming berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, peristiwa yang dilakukan oleh pak wo atau paman korban ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dan terjadi di rumah korban. Tersangka memberikan iming-iming hadiah untuk meluluhkan hati korban,” terang Kanit PPA, Ipda. Sugeng.
BACA JUGA:Kesempatan Dalam Kesempitan, Heboh Foto dan Video Mesra Diduga Bupati dan Kadis saat Dinas Luar Kota
Kanit PPA menambahkan, bahwa laporan ini dibuat oleh sang ayah korban dengan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 27 Agustus 2024.
Kepada polisi, sang ayah awalnya mencurigai saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal ini ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Penghasil Kaviar Terbesar di Dunia, Ikan Sturgeon Termasuk Jenis Ikan Apa?
Saat ini Kanit PPA mengaku tersangka sudah diamankan di rutan Mapolres Seluma, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkas tersebut akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
“Berkas tahap I akan segera kita kirim dalam 1 atau 2 hari ini ke JPU, sementara itu tersangka saat ini sudah kita amankan di rutan Mapolres Seluma,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: