Iklan RBTV Dalam Berita

Ada yang Nekat Membuat Laporan Palsu ke Polisi, Apakah Pelakunya Bisa Dihukum Penjara?

Ada yang Nekat Membuat Laporan Palsu ke Polisi, Apakah Pelakunya Bisa Dihukum Penjara?

Hukuman Membuat Laporan Palsu ke Polisi--

Untuk membuat laporan yang valid, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Membawa identitas diri berupa KTP, KK, atau SIM

2. Menceritakan kronologis peristiwa atau kejadian yang dialami

3. Membawa bukti dokumen asli atau fotokopi legalisir sebagai bukti pendukung laporan

4. Membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan

Meskipun idealnya bukti-bukti tersebut sangat membantu dalam proses hukum, Anda tetap bisa melapor meskipun tidak memiliki bukti konkret pada saat pelaporan.

Ini memberikan kesempatan bagi korban yang mungkin belum memiliki semua informasi yang diperlukan.

BACA JUGA:Polemik Lahan Tuntas, Pembangunan Pelabuhan di Kaur Terkendala Masalah Ini

Sanksi Hukuman

Sekarang, mari kita fokus pada isu laporan palsu. Jika seseorang nekat membuat laporan palsu, mereka bisa dikenakan sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak terjadi, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ini berarti, tindakan membuat laporan palsu bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele.

BACA JUGA:Demi Orang Tua, Lelaki ini Rela Tanggalkan Jabatan Yang Banyak Diinginkan Orang Lain

Acaman Pidana Laporan Palsu

Seseoang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut di antaranya:

1.Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

2.Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: