Iklan RBTV Dalam Berita

Nekat Naik Motor Berboncengan Tiga, Bocah SD Berujung Tabrak Pohon

Nekat Naik Motor Berboncengan Tiga, Bocah SD Berujung Tabrak Pohon

Ilustrasi Berboncengan Tiga--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Viral! bocah SD nekat kendarai motor bebek dan bonceng tiga, berakhir kecelakaan menabrak pohon.

Kecelakaan melibatkan tiga bocah Sekolah Dasar (SD) menghebohkan dunia maya setelah sebuah video berdurasi 38 detik tersebar di media sosial.

BACA JUGA:20 Contoh Soal Seleksi SKB Kebidanan CPNS 2024, Lengkap Kunci Jawaban

Salah satu unggahan berasal dari akun Instagram @patihits. Dalam video tersebut, terlihat sepeda motor yang terperosok, diduga akibat kebut-kebutan oleh tiga bocah yang berboncengan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengonfirmasi kejadian yang terjadi di Kecamatan Mayong, Jepara, pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Wahyu menyebut, tiga bocah tersebut berinisial MSZ (11), MAS (10), dan MAZ (10), semuanya masih duduk di bangku SD dan berasal dari Kalinyamatan.  

"Korban MSZ mengalami luka serius di kepala serta memar di wajah. Saat ini, ia dirawat di RSUD RA Kartini Jepara," jelas Wahyu saat diwawancarai pada Minggu (1/12/2024).  

BACA JUGA:Personel Grup KPop Ini Tuai Kecaman Karena Pakai Kaos Hitam Bergambar Ka’bah di Tiktok

Awal Kejadian: Oleng dan Tabrak Pohon

Kejadian bermula ketika ketiga bocah tersebut mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga dari Desa Tigajuru menuju Kuanyar dengan kecepatan tinggi. Saat sampai di lokasi, pengendara MSZ kehilangan kendali. Motor oleng hingga akhirnya menabrak pohon, menyebabkan kecelakaan tunggal yang serius.  
"Ketiga bocah ini tidak hanya membahayakan diri mereka, tetapi juga orang lain jika kecelakaan terjadi di area yang lebih ramai," tambah Wahyu.  
Selain MSZ yang mengalami luka serius, dua bocah lainnya juga mengalami cedera ringan. Ketiganya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apa Keuntungan Jadi Perwira TNI Bidang Pertanian? Ini Jawabannya

Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa anak-anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menegaskan bahwa usia minimal untuk mengemudi adalah 17 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.  
"Secara fisik, anak-anak belum memenuhi syarat. Mereka juga belum matang secara emosional dan mental untuk menghadapi situasi darurat di jalan," ujar Sony, yang juga menjabat sebagai Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).  
Menurutnya, anak-anak cenderung kurang waspada terhadap kondisi lalu lintas yang dinamis. Faktor emosi dan ego sering kali mendominasi, sehingga risiko kecelakaan meningkat.  

BACA JUGA:Contoh Soal Operator Layanan Kesehatan SKB CPNS 2024 dan Jawabannya, Yuk Pelajari!

Orang Tua Harus Berperan Aktif

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka berkendara sebelum usia yang diizinkan.
Memberikan akses kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur sama saja dengan menempatkan mereka dalam bahaya.  
"Orang tua harus lebih waspada. Mengizinkan anak menggunakan motor adalah keputusan yang berbahaya," tambah Sony.  
Kesadaran tentang risiko berkendara sangat penting. Selain itu, anak-anak perlu diberikan edukasi mengenai aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan di jalan.  
Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan tanggung jawab orang tua dalam menjaga keselamatan anak-anak.
Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga dapat merugikan orang lain.  Orang tua harus aktif dan mewaspadai anak tentang bahaya mengendarai kendaraan dibawah umur.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: