SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya
SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini benar-benar kabar gembira bagi pemilik SIM yang kadaluarsa saat libur Hari Raya Idul Fitri 2023.
Ada apa? pemilik SIM mati masih bisa diperpanjang lagi berlaku di seluruh Indonesia. Segera cek syarat dan biaya perpanjang SIM di ulasan ini.
Seperti diketahui dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1/2023 tertanggal 5 April 2023 disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.
BACA JUGA:Pantas Rebutan, Gaji KPU, Bawaslu dan DKPP Fantastis Plus Fasilitas. Berikut Daftar Gajinya
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.
Lebih lanjut, Korlantas Polri akan memberikan waktu dispensasi bagi pemegang SIM yang mati atau masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April.
Dispensasi berlaku mulai 26 April sampai 3 Mei 2023. Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai besok Rabu (26/4/2023).
BACA JUGA:Orang yang Punya Shio Ini Karirnya Moncer di Bulan Mei, Diramalkan Naik Jabatan
Namun apabila SIM kadaluarsa tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka bikers wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Ingat bro, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
BACA JUGA:Klik 'Minta', Uang di DANA Bisa Cair Sampai Rp 10 Juta, Begini Caranya
Biaya Perpanjang SIM
Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: