Iklan dempo dalam berita

SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya --

BACA JUGA:Mantan Anggota Organisasi Terlarang Bongkar Rahasia Ponpes Al Zaytun, Mungkinkah Al Zaytun Ditutup?

Adapun Penggolongan SIM C sebagai berikut:

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

BACA JUGA:Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Ini Daftar Harganya

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

Perlu diketahui bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.

Sementara itu biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: