SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya
SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Mulai Besok Berlaku se-Indonesia, Ini Biaya dan Syaratnya --
BACA JUGA:Mantan Anggota Organisasi Terlarang Bongkar Rahasia Ponpes Al Zaytun, Mungkinkah Al Zaytun Ditutup?
Adapun Penggolongan SIM C sebagai berikut:
SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
BACA JUGA:Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Ini Daftar Harganya
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
Perlu diketahui bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sementara itu biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: