Iklan RBTV Dalam Berita

Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Perbedaan CPNS dan PNS --

CPNS, di sisi lain, menerima tunjangan dengan nilai yang lebih kecil. Tunjangan ini mungkin tidak mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama jika dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh PNS.

Ini menjadi salah satu tantangan bagi CPNS yang harus mengelola keuangan mereka dengan baik.

BACA JUGA:Lagi Asyik Jalan Bareng Keluarga, Pria Ini Diciduk Polisi, Apa Kasusnya?

6. Hak Cuti

- PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS memiliki hak cuti yang penuh, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu pribadi dan kebutuhan keluarga.

- CPNS

Sementara itu, CPNS hanya memperoleh hak cuti tahunan setelah bekerja minimal 1 tahun. Ini berarti bahwa selama tahun pertama mereka, hak cuti mereka terbatas, dan mereka harus benar-benar fokus pada tugas dan tanggung jawab yang ada tanpa banyak waktu untuk beristirahat.

BACA JUGA:Pedagang Ayam Potong Digeruduk Massa Gegara Harganya Lebih Murah, Segini Selisihnya

7. Masa Kerja

- PNS

Masa kerja PNS dihitung sejak mereka diangkat hingga mencapai usia pensiun. Ini memberikan jaminan bagi mereka untuk mendapatkan pensiun yang layak setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai pegawai negeri.

- CPNS

Masa kerja CPNS hanya dihitung selama masa percobaan, yaitu antara 1 hingga 2 tahun. Setelah masa ini, jika mereka berhasil diangkat menjadi PNS, masa kerja mereka akan dimulai dari nol.

Ini bisa menjadi tantangan bagi CPNS, karena mereka harus membangun kembali riwayat kerja mereka setelah melewati masa percobaan.

BACA JUGA:Aliran Listrik Selama Rangkaian Tahapan Pilkada Lancar, Itu Kata Manajer UP3 PLN Bengkulu

Perbedaan antara CPNS dan PNS sangat signifikan, mulai dari tugas dan tanggung jawab, gaji, hingga status kepegawaian. CPNS berada dalam tahap peralihan yang penting, di mana mereka harus membuktikan diri untuk diangkat sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: