Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah CPNS sudah bisa mengambil cuti? simak informasi detailnya di sini.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan status yang diemban oleh individu yang berhasil melewati proses rekrutmen pemerintah, tetapi masih dalam masa percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi.

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Perpanjang Jadwal Pendaftaran Calon Pengawas TPS di Desa Berikut

Dalam periode ini, banyak pertanyaan yang muncul, terutama mengenai hak-hak yang dimiliki oleh CPNS, termasuk hak untuk mengambil cuti.

Artikel ini akan membahas  mengenai ketentuan cuti yang berlaku bagi CPNS, beserta jenis-jenis cuti yang dapat mereka ambil.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Aman, Air Galon atau Air Rebusan Sendiri? Coba Cek Perbandingannya di Sini

Hak Cuti bagi CPNS

Seorang CPNS memang memiliki hak untuk mengambil cuti, tetapi hak tersebut tidak berlaku secara langsung sejak mereka mulai bekerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Selama periode ini, CPNS harus memenuhi berbagai kewajiban dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Setelah menyelesaikan masa kerja selama satu tahun, CPNS baru berhak atas hak cuti tahunan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Ini Daerah yang Berpotensi Hujan Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, di Mana Saja?

Melansir dari laman resmi jadiasn.id, CPNS memperoleh hak cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.

Berikut ini berbagai jenis cuti yang dapat diambil oleh CPNS setelah memenuhi syarat tersebut:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah hak yang diberikan kepada CPNS setelah mereka menyelesaikan masa kerja satu tahun. CPNS berhak atas 12 hari kerja cuti tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: