Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti?--

Namun, meskipun CPNS belum bisa mengambil cuti ini, penting untuk mencatat bahwa cuti besar dapat menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai selama karir sebagai PNS.

Cuti besar berlangsung selama maksimal tiga bulan, dan memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengisi ulang energi mereka setelah bekerja dalam waktu yang lama.

BACA JUGA:Ini 8 Rekomendasi Skincare Murah Cocok untuk Wajah Berjerawat, Harganya Cuma Segini

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang membutuhkan waktu untuk urusan pribadi yang mendesak.

Cuti ini dapat menjadi pilihan bagi CPNS yang memiliki kebutuhan mendesak di luar pekerjaan mereka.

Kewajiban CPNS

Meskipun CPNS memiliki hak untuk mengambil cuti, mereka juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat. Beberapa kewajiban utama CPNS meliputi:

1. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah, CPNS wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan setia kepada negara.

2. Menaati Peraturan Perundang-undangan, CPNS harus mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

3. Melaksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab dan Profesionalisme, CPNS diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin dan profesional.

BACA JUGA:Aksi Tengil Pemotor, Coret-coret Belakang Truk Ditengah Kemacetan, Pelaku Ditangkap

4. Menjaga Integritas dan Moralitas, CPNS wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

5. Menjaga Kerahasiaan Negara, CPNS harus menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen negara.

6. Meningkatkan Kompetensi dan Kualitas Diri, CPNS harus terus belajar untuk meningkatkan kompetensi.

7. Netralitas dalam Politik Praktis, CPNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: