Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

Apakah CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti? Simak Informasi Detailnya di Sini

CPNS Sudah Bisa Mengambil Cuti?--

BACA JUGA:Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Kemudian, menurut Pasal 36 ayat (1) PP 11/2017, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

1. Lulus pendidikan dan pelatihan (masa percobaan) dan

2. Sehat jasmani dan rohani.

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Berapa Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus? Coba Cek di Sini

Adapun calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) PP 11/2017, diberhentikan sebagai calon PNS. Selain itu, CPNS juga diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

2. Meninggal dunia

3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

6. Menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik

7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi pns.

8. Jika CPNS tidak melaksanakan masa percobaan, sanksi dalam PP 94/2021 secara mutatis mutandis berlaku untuk CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: