Iklan RBTV Dalam Berita

Orang Tua Tandatangani Pernyataan, Ikut Awasi Waktu dan Keberadaan Anaknya di Rumah

Orang Tua Tandatangani Pernyataan, Ikut Awasi Waktu dan Keberadaan Anaknya di Rumah

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman--

3. Siswa/siswi dilarang membawa kendaraan roda 4 (empat) ke sekolah; 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Ini Daerah yang Berpotensi Hujan Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, di Mana Saja?

4. Siswa/siswi dilarang membawa motor listrik yang tidak memiliki nomor polisi sesuai ketentuan yang berlaku; 

5. Berkoordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan razia kendaraan di lingkungan sekolah secara berkala.

 

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: