Orang Tua Tandatangani Pernyataan, Ikut Awasi Waktu dan Keberadaan Anaknya di Rumah
Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman--
3. Siswa/siswi dilarang membawa kendaraan roda 4 (empat) ke sekolah;
4. Siswa/siswi dilarang membawa motor listrik yang tidak memiliki nomor polisi sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Berkoordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan razia kendaraan di lingkungan sekolah secara berkala.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: