Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Nyaris Rp 7 Juta per Bulan
Jumlah gaji dan tunjangan PPPK lulusan S1--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini besaran gaji dan tunjangan PPPK lulusan S1, nyaris Rp 7 juta per bulan.
Seleksi PPPK 2024 ini dibuka untuk beberapa jenjang pendidikan, salah satunya adalah sarjana atau S1. Pertanyaannya, berapa besaran gaji PPPK untuk S1?
Untuk informasi, gaji PPPK untuk S1 tergantung dari golongan PPPK beserta lama kerja. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres ini menyebutkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.
Gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: