Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Nyaris Rp 7 Juta per Bulan
Jumlah gaji dan tunjangan PPPK lulusan S1--
Jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdiri dari 147 jabatan yang rincian nya sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Salah satu contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK yaitu Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Sebagai contoh, dibawah ini merupakan tabel besaran tunjangan jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
5. Tunjangan Lainnya
Sebagai amanat dari Perpres 98 tahun 2020, PPPK berhak memperoleh tunjangan lain-lain. Salah satu komponen tunjangan lainnya untuk PPPK yang bekerja pada instansi daerah yaitu tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PPPK dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Probowo Subianto, Presiden Terpilih yang Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia SDA
Selain dari tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PPPK, tunjangan lainnya juga dapat diberikan jika memiliki alasan-alasan yang kuat, dan kekhususan spesialisasi jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya, seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan seterusnya.
Jika tunjangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila tunjangan tersebut berlaku untuk pegawai tertentu diatur dengan Peraturan Presiden.
Beberapa contoh tunjangan lain-lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan - Pencarian dan Pertolongan
BACA JUGA:Simak, Ini Tata Cara Permintaan dan Pemberian Hak Cuti Bagi PPPK 2024
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: