Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Nyaris Rp 7 Juta per Bulan

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Nyaris Rp 7 Juta per Bulan

Jumlah gaji dan tunjangan PPPK lulusan S1--

Selain gaji pokok seperti diatas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain.

BACA JUGA:Segini Jumlah Penerima Bansos PIP 2024 Bengkulu Utara, Ratusan Penerima Belum Aktivasi Rekening

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. 

Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan (pernikahan) yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. 

Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian. 

BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang akan Diterima PPPK jika Lulus Seleksi 2024? Segini Besarannya

Apabila dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. 

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

- belum pernah menikah;

- belum memiliki penghasilan sendiri;

- secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Hotel Murah di Bengkulu, Fasilitas TV hingga Restoran

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

- akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: