Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!
Gaji PPPK --
BACA JUGA:Probowo Subianto, Presiden Terpilih yang Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia SDA
Lantas, berapakah besaran gaji PPPK terbaru 2024 ini?
Pemberian gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK dibedakan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG) 0-33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: