Baru saja Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI--
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, DPR juga akan mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
BACA JUGA:Segini Jumlah Penerima Bansos PIP 2024 Bengkulu Utara, Ratusan Penerima Belum Aktivasi Rekening
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang akan Diterima PPPK jika Lulus Seleksi 2024? Segini Besarannya
Tugas dan Wewenang DPR
Dengan jumlah tunjangan yang diterima diatas, sudah tentunya anggita DPR RI wajib melakukan tugas dan wewenangnya selama masa jabatannya itu.
Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014, DPR mempunyai 3 fungsi yakni sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. Setiap fungsi mempunyai tugas dan wewenang yang menjadi acuan dalam menjalani jabatan. Berikut ini penjelasannya:
1. Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: