Iklan RBTV Dalam Berita

Saudara Rekam Aksi Ibu Cabuli Anak Kandung, Ketiganya Jadi pelaku! Ini Motifnya

Saudara Rekam Aksi Ibu Cabuli Anak Kandung, Ketiganya Jadi pelaku! Ini Motifnya

Kasus Pencabulan --

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Kini, SS, MR, dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti ketiganya maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus viral ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan motif ekonomi yang dapat mendorong orang melakukan tindakan di luar batas moral. 

Tentunya dari kasus ini kita berharap dapat menjadi pelajaran bagi banyak pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi, serta selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi di sekitar mereka.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: