Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Bayi laki-laki yang dibuang di Kabupaten Seluma beberapa hari lalu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Bayi laki-laki yang dibuang di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma beberapa hari lalu mengundang perhatian banyak orang. 

Selain menyayangkan sikap orangtua sang bayi yang tega membuang anak, banyak juga yang ingin mengadopsi bayi ini. 

Ketika mengadopsi seorang anak, calon orangtua tidak hanya harus memahami aturan yang berlaku, namun juga sebaiknya memahami berbagai ketentuan lainnya.

Apalagi di dalam Islam, cukup banyak yang mengatur tentang adopsi anak. Seperti salah satunya pertanyaan yang sering muncul bolehkah seorang anak angkat atau anak adopsi mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya?

BACA JUGA:Calon Orang Tua Angkat Berebut Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bagaimana Statusnya Menurut Islam?

Dalam Islam, pembagian warisan harus dilakukan sesuai syariat. Berkenaan hal itu, anak angkat tidak berhak atas warisan orang tua angkat disebabkan karena tidak mereka bukanlah nasab atau garis keturunan.

Disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 H tentang pengangkatan anak, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Kedudukan hak anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan, dengan tidak memutuskan hubungan nasab atau darah dengan orang tua kandungnya. 

BACA JUGA:Bayi Dibuang di Seluma Banyak yang Ingin Adopsi, Begini Pandangan Islam

Hal ini sejalan dengan surah Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi,

ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) RI, Allah SWT menegur kebiasaan orang-orang Arab di masa jahiliah. 

Pada masa itu, mereka mengangkat anak orang lain menjadi anaknya lalu memperlakukannya layaknya anak kandung misalnya seperti dalam hal pewarisan harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: