Tahun 2025 Bansos BPNT Kembali Disalurkan, Ini 7 Kriteria Penerima serta Jumlahnya
Kriteria penerima bansos BPNT tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tahun 2025 bansos BPNT kembali disalurkan, ini 7 kriteria penerima serta jumlahnya.
Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu selama ini sangat dirasakan manfaatnya, karena itu sejumlah bansos kembali disalurkan tahun 2025 mendatang. Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan Pangan Non Tunai merupakan sebuah inisiatif bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
BACA JUGA:Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?
Untuk diketahui, Bantuan ini disalurkan dalam bentuk kartu elektronik atau voucher yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang bekerja sama dengan program ini, seperti warung kelontong atau supermarket tertentu.
Adapun tujuan utama dari BPNT adalah untuk meningkatkan akses masyarakat yang kurang mampu terhadap pangan, serta memastikan penggunaan bantuan sosial tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan transparan.
Pada tahun 2025 mendatang, ada sejumlah kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan ini.
BACA JUGA:Gara-gara Ini Manusia Silver di Jalanan Dicari Polisi
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Duka, Stafsus BPIP Benny Susetyo Meninggal Dunia
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: