Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?
Siapa saja yang menerima Bansos PKH Tahun 2025?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bakal dilanjutkan tahun 2025, ini 5 kriteria masyarakat bisa dapat Bansos PKH, apa saja?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Pada akhir tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kemensos siap melanjutkan beberapa bansos pada tahun 2025 mendatang. Namun, sebelum berlaku masyarakat diimbau memenuhi kriteria agar dapat menerima bantuan tersebut.
BACA JUGA:Gara-gara Ini Manusia Silver di Jalanan Dicari Polisi
Nantinya, sejumlah masyarakat bisa dan berpeluang mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ada.
Nah bagi masyarakat ditanah air, untuk bisa mendapatkan bantuan ini kamu harus memenuhi 5 kriteria terlebih dahulu. Mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait hal ini!
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Untuk menjadi penerima Bantuan Sosial PKH di tahun 2025 mendatang, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria penting berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan: Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
BACA JUGA:9 Manfaat Tuak Aren untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 9 Hampir Dialami Semua Orang
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: