Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Tahun 2025 Rp 3 Juta per Orang, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Syarat dan cara daftarkan ibu hamil untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH ada beberapa kelompok masyarakat penerima bantuan ini.
Salah satunya ibu hamil juga termasuk dalam kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan ini.
Besaran bantuan PKH tahun 2025 untuk penerima ibu hamil juga cukup besar yakni Rp 3 juta per orang. Jika Anda ingin mendapatkan bantuan ini, simak ulasannya berikut.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Setiap Orang Dapat Bantuan Rp 3 Juta
Syarat dan Kriteria Penerima PKH untuk Ibu Hamil
Agar bisa mendapatkan bantuan PKH, ibu hamil harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Ibu hamil yang ingin memperoleh bantuan ini harus tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.
Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui kantor desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi data.
- Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Program ini dikhususkan bagi keluarga yang tergolong miskin berdasarkan hasil survei ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS adalah kartu identitas penerima manfaat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan PKH.
Jika belum memiliki KKS, calon penerima bisa mengurusnya di Dinas Sosial setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: