Iklan RBTV Dalam Berita

Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?

Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?

Siapa saja yang menerima Bansos PKH Tahun 2025?--

Selain kriteria diatas untuk menjadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan

3. Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI

4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Dengan adanya pencairan dana bantuan PKH tahap ketiga ini, diharapkan program tersebut dapat terus memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Informatika Ditemukan Tewas Bundir di Dalam Kamar Kost, Tinggalkan Sepotong Surat

Jumlah Bantuan untuk Tahun 2025

Sebelum mengetahui informasi jumlah bantuan untuk tahun 2025, sebagai perbandingan berikut ini jumlah bantuan PKH tahun 2024:

Rincian Dana PKH

1. Balita (0-6 tahun)

Keluarga dengan balita berusia antara 0 hingga 6 tahun akan menerima bantuan PKH sebesar Rp 750.000 per tahap, yang totalnya mencapai Rp 3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil

Ibu hamil juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi yang dikandung.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Pekan di Bengkulu Terpopuler di Tahun 2024

3. Siswa Sekolah Dasar (SD)

Siswa yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per tahap, dengan total bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Untuk siswa SMP, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: