Iklan RBTV Dalam Berita

Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2025, Jumlahnya Rp 2.400.000, Ini Cara Daftarnya

Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2025, Jumlahnya Rp 2.400.000, Ini Cara Daftarnya

Syarat dan cara daftar penyandang disabilitas untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kelompok penyandang disabilitas termasuk dalam kriteria penerima bansos Program Kelurga Harapan atau PKH. 

Dalam rincian jumlah bansos PKH tahun 2025, untuk kelompok penerima penyandang disabilitas mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000 per orang.

Bagaimana cara mendaftarnya? Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Bantuan sosial (bansos) untuk penyandang disabilitas merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan hidup penyandang disabilitas di Indonesia. 

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Setiap Orang Dapat Bantuan Rp 3 Juta

Program ini meliputi berbagai bentuk bantuan, seperti bantuan tunai langsung, bantuan pendidikan, dan bantuan untuk peningkatan kualitas hidup. 

Untuk mendapatkan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti status disabilitas yang terverifikasi, warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, dan memenuhi persyaratan administratif lainnya. 

Proses pendaftaran dilakukan di desa/kelurahan, diikuti dengan verifikasi data, pendaftaran ke DTKS, dan akhirnya pencairan bantuan. 

Bantuan yang diberikan dapat berupa bantuan tunai, bantuan pemberdayaan, serta bantuan alat bantu yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas. 

Berikut adalah syarat dan cara mendapatkan bansos untuk disabilitas yang perlu diketahui:

BACA JUGA:Bansos PKH Tahun 2025 Rp 3 Juta per Orang, Berikut Daftar Orang yang Berhak Menerimanya

Syarat Mendapatkan Bansos untuk Disabilitas

- Status Disabilitas

Penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan sosial harus memiliki kondisi disabilitas, baik fisik, mental, atau sensorik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: