Beredar Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu Keluaran Tahun 2005 Sudah Tidak Laku, Fakta Atau Hoax?
Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu --
Lebih lanjut, BI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang sah digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali ada keraguan tentang keaslian uang tersebut.
Jadi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak pembayaran dengan uang rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp 10 ribu tahun 2005.
BACA JUGA:Warga Cekcok dengan Kelompok Preman di Pasar dan Nyaris Bentrok, Ini Dugaan Penyebabnya
Bisa Dicek Kebenarannya
Jika masyarakat masih ragu tentang keaslian atau masa berlaku uang pecahan tersebut, mereka dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui media sosial dan situs web resmi Bank Indonesia.
BI juga menyediakan contact center yang bisa dihubungi melalui nomor 131, atau masyarakat bisa mengirimkan email ke [email protected].
Selain itu, kantor perwakilan BI di setiap daerah juga siap memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
BACA JUGA:2 Pelaku Bentrok Maut Palembang Vs Ambon di Jakarta Utara Berhasil Ditangkap, Polisi Bilang Begini
Klarifikasi dari Kepala Kantor BI Sumatera Selatan yang Viral
Rumor mengenai uang pecahan Rp 10 ribu tahun 2005 ini bermula dari pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.
Dalam sebuah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 yang digelar di Museum Balaputra Dewa pada Kamis (3/10), Ricky mengungkapkan bahwa uang tersebut hanya bisa disimpan sebagai koleksi.
Saat itu, Ricky menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu keluaran 2005 sudah tidak dapat ditukarkan lagi di bank.
"Uang Rp 10 ribu emisi 2005 hanya bisa digunakan sebagai koleksi atau dijual kepada para kolektor. Tidak dapat ditukarkan di bank lagi," ungkap Ricky.
Pernyataan ini kemudian menjadi viral di media sosial, membuat kebingungan di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Kampanye Perdana di Betungan, Ini Rencana Paslon Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) untuk Kota Bengkulu
Namun, penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud oleh Ricky adalah terkait dengan aspek koleksi, bukan mengenai status uang tersebut sebagai alat pembayaran.
Uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 tetap sah digunakan untuk transaksi, namun masyarakat juga diperbolehkan menyimpannya sebagai memorabilia atau menjualnya kepada kolektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: