Beredar Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu Keluaran Tahun 2005 Sudah Tidak Laku, Fakta Atau Hoax?
Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu --
BACA JUGA:2 Pelaku Bentrok Maut Palembang Vs Ambon di Jakarta Utara Berhasil Ditangkap, Polisi Bilang Begini
Uang Pecahan Rp 10 Ribu Terbaru
Selain membahas uang pecahan tahun 2005, Ricky juga menyampaikan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru adalah yang diterbitkan pada tahun 2022.
Uang ini menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan desain yang lebih modern, namun tetap mempertahankan warna ungu khasnya.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan uang pecahan terbaru ini sebagai alat pembayaran yang sah. "Uang pecahan Rp 10 ribu keluaran terbaru dengan gambar Frans Kaisiepo sah digunakan untuk transaksi," tambah Ricky.
BACA JUGA:Kampanye Perdana di Betungan, Ini Rencana Paslon Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) untuk Kota Bengkulu
Imbauan untuk Masyarakat
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih paham tentang uang mana yang masih berlaku dan mana yang bisa dijadikan sebagai koleksi.
Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang pecahan Rp 10 ribu keluaran tahun 2005 dalam transaksi sehari-hari.
Sementara itu, jika ada yang tertarik dengan dunia numismatik atau koleksi uang kuno, uang pecahan Rp 10 ribu tahun 2005 bisa menjadi salah satu item yang menarik untuk dikoleksi.
Di sisi lain, Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat agar tidak termakan hoax atau rumor yang tidak berdasar terkait alat pembayaran. BI juga berkomitmen untuk terus memperbarui informasi yang relevan bagi masyarakat, sehingga ke depannya tidak terjadi kebingungan terkait penggunaan uang rupiah.
BACA JUGA:Kampanye Perdana di Betungan, Ini Rencana Paslon Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) untuk Kota Bengkulu
Rumor yang menyebutkan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu keluaran tahun 2005 sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran adalah tidak benar alias hoax.
Bank Indonesia telah menegaskan bahwa uang pecahan tersebut masih sah digunakan di seluruh wilayah NKRI.
Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan uang tersebut dalam transaksi dan tidak khawatir dengan rumor yang beredar.
Namun, jika ada yang ingin menjadikannya sebagai koleksi atau menjualnya kepada kolektor, hal itu juga diperbolehkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung dan dapat menggunakan uang pecahan Rp 10 ribu tahun 2005 tanpa ragu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: