Cara Mengurus Pergantian Foto SIM yang Buram, Proses Mudah dan Tanpa Calo
Cara Mengganti Foto SIM--
Untuk mengganti foto di Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri:
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri
Masukkan data diri sesuai dengan identitas Anda.
3. Siapkan Dokumen
Anda perlu menyiapkan e-KTP, foto tanda tangan, dan foto diri dengan latar belakang warna biru.
4. Unggah Dokumen
Unggah dokumen yang telah disiapkan ke aplikasi.
5. Ikuti Instruksi Selanjutnya: Ikuti petunjuk yang diberikan oleh aplikasi untuk menyelesaikan proses penggantian foto.
Jika Anda mengalami kesulitan, Anda juga bisa mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung.
Sebagai informasi, tambahan buat masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM di bulan Oktober 2024 ini, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.
Persyaratan dan Tahapan membuat SIM
1. Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
2. Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
3. Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
4. Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
5. Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktek.
6. Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
7. Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
8. Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
9. Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Selain cara diatas, berikut cara pembuatan SIM via online 2024.
Cara Membuat SIM Online
Seiring berkembangnya teknologi digital, saat ini proses pengajuan pembuatan SIM tidak hanya bisa dilakukan secara offline di kantor Satpas, melainkan sudah bisa dilakukan secara online. Layanan pengajuan pembuatan SIM secara online ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store dan App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan NIK sesuai KTP.
3. Klik "Login" dan pilih menu "SIM".
4. Lalu, pilih jenis layanan membuat SIM baru atau memperpanjang SIM sesuai keinginanmu.
5. Tentukan jenis SIM yang ingin dibuat.
6. Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang tersedia di aplikasi.
7. Kemudian, kamu diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dan Tes Psikologi secara online melalui layanan yang terintegrasi di aplikasi.
8. Jika sudah, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui aplikasi. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran yang diberikan.
9. Lalu, jika kamu bertujuan ingin membuat SIM baru, kamu akan diarahkan untuk mengerjakan ujian teori secara online dan menjadwalkan ujian praktik secara offline.
10. Jika kamu lulus seluruh tahapan ujian, SIM akan segara diproses dan dicetak.
11. Pengambilan SIM dapat dilakukan secara langsung di Kantor Satpas.
Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.
Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM
1. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
2. Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
3. Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
4. Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
5. Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru
Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B, maupun C.
Untuk memudahkan masyarakat, maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: